Thursday, March 12, 2015

spesipikasi speda motor bebek 125 4 langkah


11. SPESIFIKASI SEPEDA MOTOR BEBEK 125cc 4 LANGKAH TUNE UPEMULATE “A” .Dalam perlombaan balap sepeda motor di Indonesia - kecuali tingkat Internasional, yang dilombakan adalah sepeda motor produksi/rakitan negara Asia. Sepeda motor produksi negara lain (mis. Eropa), harus sudah memperoleh homologasi dari negara-negara Asia.
11.1. Jenis sepedamotor yang digunakan adalah :Sepeda motor bebek dengan mesin 4 langkah, dengan kapasitas silinder : 99 cc s/d 130 ccKelas ini hanya boleh diikuti oleh sepedamotor dengan mesin HORIZONTAL LAY-OUT ENGINE (SILINDER HORIZONTAL), dengan kemiringan silinder maksimal 45 derajat diukur dari sumbu horizontal (sejajar tanah).Dengan berat kering minimal :BEBEK 125 cc 4 Langkah Tune Up 140 Kg (Pendingin Udara) dan 145 Kg (Pendingin Air)
Toleransi 1% dari berat kendaraan dapat diterima, apabila pengukuran dilakukan setelah selesai lomba. Sedangkan QTT tidak ada toleransi berat kendaraan.
BERAT KERINGBerat sepeda motor tanpa adanya bahan bakar di dalam tangkinya. Tetapi air radiator dan minyak pelumas tetap berada ditempatnya. Pengukuran berat dilakukan dengan cara menimbang motor berikut pembalap dengan pakaian balap lengkap.
11.2. Spesifikasi teknis Sepeda Motor untuk kelas Bebek 125cc 4 Langkah Tune Up PEMULA adalah sbb :11.2.1. Bagian-bagian yang harus dilepas :
a. Lampu depan dan belakang (kecuali untuk lomba ketahanan). Apabila lampu tidak dilepas,
    maka harus dilapisi dengan perekat.          
b. Dudukan pelat nomor (depan dan belakang).          
c. Pegangan tempat duduk.          
d. Penopang kaki bagi penumpang.          
e. Kaca spion.          
f. Lampu penunjuk arah.          
g. Alat pengukur kecepatan.             
Apabila tidak dilepas, harus dilapisi dengan pita perekat.         
h. Pedal starter.          
i. Penyangga sepeda motor.

11.2.2. Penggunaan titanium, magnesium alloy, carbon fibre dan/atau kevlar diperbolehkan, sejauh untuk aspek
            keselamatan.11.2.3. Komponen-komponen yang mudah terlepas harus diikat atau diperkuat agar           tidak terlepas. Komponen-komponen tersebut antara lain :          
a. Tutup saringan udara.          
b. Tutup tangki dan saluran bahan bakar.          
c. Tutup tangki dan saluran pelumas.

11.2.4. Sakelar Utama.          
Sakelar Utama yang aslinya digerakkan dan/atau menjadi satu dengan kunci harus diubah dengan ketentuan:          
a. Menjadi sakelar yang digerakkan dengan tuas atau sistem tombol tekan.          
b. Dipasang/diletakkan pada batang kemudi sedemikian rupa, sehingga mudah dijangkau jari tanpa perlu mengubah posisi atau bahkan melepas pegangan tangan pada batang kemudi.          
c. Sakelar atau tombol ini sebaiknya berwarna merah.

11.2.5. Kemudi :
11.2.5.1. Sistem Kemudi         
a. Sistem Kemudi harus sama dengan aslinya (tidak boleh dimodifikasi).         
b. Diperbolehkan memasang “steering damper” asalkan tidak berfungsi dan/atau terkait dengan mekanisme “stopper”.
11.2.5.2. Batang Kemudi.             
Batang kemudi boleh diganti dengan ketentuan :         
a. Tidak terbuat dari bahan-bahan yang dilarang.         
b. Panjang minimal 450 mm.         
c. Peraturan Pelengkap tidak mencantumkan larangan untuk melakukan penggantian tersebut.        
d. Ujung batang kemudi harus ditutup dengan karet atau disumbat dengan bahan padat.       
e. Sudut putar minimal ke tiap sisi harus sebesar 150 diukur dari posisi lurus/tengah.       
f. Apabila sepeda motor dilengkapi fairing, maka batang kemudi dalam posisi bagaimanapun, roda depan harus tidak dapat menyentuh fairing.      
g. Jarak antara batang kemudi lengkap dengan tuas-tuas kendali (dalam posisi “terkunci sepenuhnya) dan tangki bahan bakar minimal 30 mm, untuk mencegah terjepitnya jari Pembalap. Sepeda motor harus dilengkapi alat penahan untuk menjaga jarak minimal tersebut.
11.2.6. Sistem Suspensi.
       a. Sistim suspensi depan harus sesuai dengan aslinya (leading link,
           teleskopik, tele-lever, upside down, dll), tetapi boleh diperkeras.
       b. Peredam kejut untuk suspensi depan boleh dimodifikasi bagian
          dalamnya (per, valve, bleed-hole, oli, dll). Atau boleh diganti dengan
          peredam kejut ‘stock production’ lainya
       c. Sistem suspensi belakang tidak boleh diganti (dual-shock atau monoshock),
          dan tidak boleh merubah konstruksi aslinya.
       d. Peredam kejut untuk suspensi belakang, boleh diganti dengan merk
           yang bukan aslinya (non genuine part).
       e. Kedudukan Shock Absorber bagian atas (di chassis / rangka) boleh dirubah.
11.2.7. Mesin dan komponennya.
       a. Komponen-komponen/bagian-bagian tersebut di bawah ini tidak boleh
           dirubah dan atau diganti :
           1) Tipe mesin
           2) Jumlah silinder (satu)
           3) Bahan, bentuk dan posisi pemasangan silinder termasuk “sleeve”
               dan “liner”, pada silinder (head), crankcase (termasuk tutupnya).
           4) Ukuran / panjang langkah crankshaft / torak / conrod.
       b. Klep
           1) Jumlah Klep harus sama dengan aslinya.
           2) Diameter maksimum kepala klep (valve head) : 26 mm.
           3) Pegas klep boleh diganti.
           4) Mekanisme sistem penggerak klep boleh menggunakan roller.
       c. Permukaan ruang pembakaran boleh diperluas atau dibubut (dirubah
           diameternya).
       d. Camshaft bebas dimodifikasi atau diganti, tapi jumlah camshaft harus
           sesuai aslinya (SOHC atau DOHC)
       e. Magnit / rotor tidak boleh diganti, kecuali dengan pengganti yang
           berasal dari sepeda motor dengan merk, kelas kapasitas mesin, jenis /
           varian yang sama. Dan boleh dibubut / diperingan, tetapi bagian
          dalam magnit tidak boleh dibubut/diangkat/dibuang. Dimensi dan
          posisi sensor pick-up koil (trigger bar) boleh dirubah / dimodifikasi.
          Dan magnet bagian otomatis starter/bagian rumah stater boleh
          dibubut atau dihilangkan.
       f. Magnet /rotor tersebut bila aslinya terendam oleh minyak pelumas
          mesin, maka tidak boleh diberikan penyekat (dari wet-type dirubah ke
          dry-type).
      g. Kumparan lampu boleh dilepas.
      h. Sistem kopling harus dirubah menjadi manual (dioperasikan dengan
          tangan). Dilarang menggunakan kopling tipe kering (dry clutch).
       i. Piston
          1) Piston boleh diganti asalkan tidak dengan piston khusus racing.
          2) Piston yang digunakan harus sekurang-kurangnya memiliki 2 alur
              ring kompresi dan satu alur ring minyak pelumas. Kedalaman dan
              kelebaran alur sekurang-kurangnya 1 (satu) mm.
          3) Piston pengganti tersebut boleh dilapisi (coating) dengan bahanbahan
              lain (misal : silicon, molybdenum, ceramic, thermal barrier, dll).
       i. Saringan udara berikut kotaknya boleh diganti atau bahkan dilepas.
       j. Komponen-komponen mesin lainnya harus asli, tetapi boleh dimodifikasi.
       k. Karburator
           1) Jumlah karburator harus sesuai dengan aslinya.
           2) Karburator boleh diganti dengan yang telah memperoleh
               homologasi, tetapi diameter “inlet air passage” tidak lebih besar dari 24 mm.
           3) Penyetelan karburator bebas, sepanjang masih dalam batas
               ukuran “removal jets”, needles dan katup gas.
           4) Tidak diperbolehkan memakai restrictor pada karburator. tetapi
               diperbolehkan memakai air-funnel / velocity stack.
           5) Intake manifold boleh dimodifikasi, dirubah ataupun diganti,
               demi menyesuaikan dengan ukuran karburator yang dipakai.
       l. Knalpot boleh diganti tetapi harus dilengkapi dengan peredam suara,
          dan knalpot harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
          1) Ujung belakang knalpot tidak melampaui garis singgung ban
              belakang yang tegak lurus dengan permukaan tanah kecuali
              aslinya tidak demikian.
          2) Asap buangan harus mengarah ke belakang sedemikian rupa,
              sehingga tidak menerbangkan debu, merusak ban atau rem
              dan/atau mengganggu Pembalap lain.
     m. Transmisi, kopling, dan cranshaf
          1) Jumlah gigi transmisi maksimum 4 tingkat. Jika jumlah gigi
              transmisi “bawaan/asli” sepeda motor melebihi batas
              maksimum tersebut diatas, maka salah satu gigi tersebut harus
              dinon aktifkan.
          2) Pemilihan gigi yang dinon aktifkan diserahkan kepada pembalap
              yang bersangkutan.
          3) Bentuk, bahan dan pemasangan rumah/kotak gigi depan
              (sprocket) boleh dirubah dan / atau diganti.
          4) Untuk pengamanan bagi pembalap, gigi depan (sprocket) harus
              tertutup sedemikian rupa, sehingga tidak membahayakan
          5) “Final Gear” boleh dirubah atau diganti.
          6) “Gear Ratio” boleh diganti.
          7) Gigi Primer, “Driven Gear” dan rumah kopling boleh
              dirubah/diganti.
          8) Pegas Kopling dan kampas kopling boleh diganti.
          9) Crankshaft boleh dirubah, tetapi tidak boleh diganti. Kecuali dari
              merk dan varian yang sama.
        10) Flywheel yang terpasang pada crankshaft boleh diubah ukurannya. Bahkan diganti.
     n. Connecting rod sesuai aslinya, tetapi boleh dimodifikasi.
     o. CDI dan ignition coil boleh diganti dengan non-genuine parts (aftermarket).
     p. Bebas menggunakan busi apapun, tetapi jumlah busi tetap harus sama
         dengan aslinya.
     q. Oil Cooling System (Radiator Oli), tidak boleh dipergunakan, kecuali
         aslinya demikian.
     r. Cairan pendingin yang digunakan untuk sepeda motor dengan
        pendingin air, harus menggunakan air murni biasa (H2O). Segala jenis
        coolant, additive radiator tidak boleh digunakan.
    s. Untuk sepedamotor dengan pendingin air, radiator berikut
        thermostatnya tidak boleh dirubah atau diganti
    t. Saluran Pembuangan (breather pipe) dari radiator harus berakhir
       disuatu kotak/tangki pembuangan yang terbuat dari bahan yang
       sesuai untuk itu serta kapasitas minimal 250 cc.
   u. Saluran pernafasan mesin (breaher pipe) yang terhubung dengan
       crankcase harus berakhir disuatu kotak/tangki pembuangan yang
       terbuat dari bahan yang sesuai untuk itu serta kapasitas minimal 250 cc.
   v. Untuk sepeda motor yang telah dilengkapi dengan sistem injeksi
       bahan bakar, diameter pada ‘throttle body’ tidak lebih besar dari 24mm.
       Tidak diperbolehkan memakai restrictor
  w. Model tahanan mesin boleh dirubah dari model roller menjadi lidah.
   x. Harus ada No Mesin dan No Rangka.
   y. Wajib memasang Engine Cut Off.
11.2.8. Ban, Roda dan Rangka.
a. Ban yang wajib digunakan adalah ban yang diproduksi dalam Negeri
a. Ke dalam pola ban minimal : 2,5 mm atau sekurang-kurangnya 60%
dari kedalaman ban tersebut ketika masih baru.
b. Tidak diperbolehkan menggunakan ban slick, walaupun diberi pola
secara manual.
c. Ukuran ban harus disesuaikan dengan ukuran roda/velg.
d. Dilarang melakukan modifikasi dan/atau proses/tindakan tambahan
apapun terhadap ban yang dipakai.
e. Ukuran roda adalah sebagai berikut :
Roda/pelek boleh diganti dengan yang terbuat dari aluminum alloy,
asalkan ukurannya tidak melampaui batas maksimum diameter dan
kelebaran yang ditentukan yaitu :
1. Diameter roda/velg tidak lebih dari 17 inci.
2. Kelebaran roda/velg depan dan belakang tidak lebih dari 2,5 inci.
f. Wajib memasang CHAIN GUARD
g. Diperbolehkan memakai “steering damper”.
h. Diperbolehkan untuk memperkuat rangka dan lengan ayun (swing
arm).
i. Diperbolehkan untuk mengganti swing arm asal penggantinya
merupakan produk standar dari motor sejenis (stock production)
walaupun berbeda merek dan/atau tipe..
j. Rangka boleh diganti, dengan ketentuan rangka penggantinya berasal
dari sepeda motor dengan merek dan jenis yang sama walaupun
berbeda typenya. Serta Diperbolehkan untuk
memotong/menghilangkan bagian-bagian yang tidak perlu asalkan
tidak mengurangi kekuatan rangka tersebut.
k. “Top bridge” dan “bottom bridge” boleh diganti dengan stock
production.
11.2.9. Tangki bahan bakar harus memenuhi ketentuan – ketentuan
sebagai berikut :
a. Tangki bahan bakar harus asli atau telah mendapat pengakuan dari
IMI.
b. Posisi tangki bahan bakar boleh dirubah posisinya.
c. Kapasitas maksimum tangki bahan bakar sesuai dengan spesifikasi
motor yang bersangkutan.
d. Lubang saluran bahan bakar boleh dirubah, dengan ketentuan :
1) Tempat / lokasinya tetap (sesuai aslinya).
2) Harus dilengkapi dengan saluran pembuangan yang memenuhi
ketentuan yang ditetapkan.
e. Saluran/slang dan keran bahan bakar boleh diganti.
f. Tangki bahan bakar harus terpasang dengan baik/erat.
Dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1) Memasang tangki bahan bakar tambahan/cadangan.
2) Menggunakan tangki “lepas – tukar” sebagai bagian dari sistem
penggantian/ pengisian bahan bakar (refuelling).
3) Mengisi tangki bahan bakar, dengan bahan-bahan pengisi
sementara, dengan tujuan untuk mengurangi kapasitas tangki
tersebut
4) Saluran pembuangan udara (breather pipe) harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
5) Berakhir di suatu kotak/tangki pembuangan yang terbuat dari
bahan yang sesuai untuk itu serta kapasitas minimal 250 cc.
6) Tangki ini harus dikosongkan sebelum lomba dimulai.
7) Tutup tangki bahan bakar harus terkunci dan anti bocor.
8) Apabila sistem penyaluran bahan bakar menggunakan pompa
elektrik, maka sistem tersebut harus dilengkapi dengan
perangkat yang dapat secara otomatis menghentikan kerja 
pompa tersebut bila sepeda motor tersebut mengalami
kecelakaan.
11.2.10. Tempat duduk/sadel.
Tempat duduk/sadel boleh dirubah atau diganti asalkan tidak merubah
atau mengganti bagian dasarnya. Diperbolehkan memasang bantalan
(bump pad), dengan ketentuan dimensi/ukuran tempat duduk yang
dilengkapi dengan bantalan tersebut tidak melampaui dimensi bagian dasar
aslinya.
11.2.11. Spatbor.
Spatbor boleh dirubah atau diganti, tetapi harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
11.2.11.1. Spatbor depan.
Harus menutupi setidak-tidaknya 1000 dari lingkaran roda.
Bagian roda yang tertutup, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sudut diantara garis yang ditarik melalui ujung depan spatbor ke
sumbu roda dan garis horisontal yang melalui sumbu roda, harus
berkisar antara 450 - 600.
b. Sudut diantara garis yang ditarik melalui ujung belakang spatbor ke
sumbu roda dan garis horisontal yang melalui sumbu roda, besarnya
tidak boleh dari 200.
c. Spatbor depan tidak menjadi keharusan, apabila sepeda motor
tersebut dilengkapi dengan fairing.
11.2.11.2. Spatbor belakang.
Sudut diantara garis yang ditarik dari ujung belakang spatbor ke sumbu
roda dan garis horisontal yang melalui sumbu roda besarnya tidak boleh
lebih dari 200.
Spatbor belakang tidak menjadi keharusan, apabila fairing tempat duduk
mencapai garis tegak lurus permukaan tanah yang melalui permukaan roda
bagian belakang (toleransi 50 mm).
Apabila diperlukan, spatbor belakang boleh dirubah tempatnya berkaitan
dengan perubahan ukuran diameter roda belakang.
11.2.12. Tuas Kontrol.
Ujung semua tuas kontrol (kopling, rem dan lain-lain) harus berbentuk
bulat dengan diameter minimum 19 mm. Ujung berbentuk bulat tersebut
boleh dipipihkan, tetapi tepi atau sisi-sisinya harus berbentuk lengkung.
Ketebalan minimum dari ujung bentuk pipih adalah 14 mm. Bagian ujung
tuas harus merupakan kesatuan dengan bagian tuas yang lain.
Panjang maksimum tuas-tuas kontrol dihitung dari titik tumpu sampai
ujung adalah 200 mm. Setiap tuas kontrol, harus terpasang pada titik
tumpu yang terpisah satu sama lain.
Apabila memiliki titik tumpu yang sama dengan titik tumpu penopang
kaki, tuas rem harus tetap berfungsi dalam situasi apapun ( misalnya
ketika penopang kaki mengalami kerusakan).
11.2.13. Kemiringan Sepeda Motor.
Sepeda motor dalam keadaan tanpa beban harus dapat dimiringkan sampai
500 dari bidang tegak lurus permukaan tanah, tanpa ada bagiannya yang
menyentuh tanah.
11.2.14. Fairing.
Tampilan fairing harus sesuai dengan aslinya.
Fairing harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Tidak terbuat dari bahan-bahan yang mahal misal : serat karbon dan
lain-lain.
b. Kecuali bagian ban dan bagian-bagian lain yang tersembunyi di balik
spatboard, roda depan harus terlihat dengan jelas dari 2 sisi.
c. Bagian/tepi depan fairing tidak melampaui garis tegak lurus
permukaan tanah yang ditarik melalui suatu titik yang berjarak 50 mm
dari sumbu roda.
d. Bagian/tepi belakang tidak melampaui garis tegak lurus permukaan
tanah yang ditarik melalui sumbu roda belakang.
e. Bagian roda di belakang garis tersebut (1800), harus terlihat dengan
jelas.
f. Tidak ada bagian sepeda motor yang boleh melewati atau berada di
belakang garis tegak lurus permukaan tanah yang ditarik melalui
permukaan ban bagian belakang.
g. Tepi dari bagian-bagian yang menghadap ke belakang, harus
berbentuk lengkung dengan diameter 3,5 mm.
h. Jarak antara fairing dengan ujung batang kemudi atau bagian-bagian
lain dari sistem kemudi(dalam posisi bagaimanapun), minimum 20
mm.
i. Kemiringan bagian depan (tempat nomor start), diukur dari garis
tegak lurus permukaan tanah, tidak boleh lebih dari 300 arah
belakang.
j. Jarak antara bagian bawah sepeda motor (dalam keadaan menerima
beban) dengan permukaan tanah, minimal 100 mm.
k. Lebar tempat duduk dan segala sesuatu dibelakangnya, tidak boleh kurang dari 40 mm.
l. Seluruh tubuh Pembalap (kecuali lengan bawah), dalam posisi normal
mengendara, harus terlihat jelas, baik dari samping belakang dan
atas.
m. Dilarang menambah apapun pada fairing “bawaan” sepeda motor
(buatan produsen motor tersebut).
11.2.15. Rem.
Sepeda motor harus memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) buah perangkat
rem, 1 (satu) di setiap roda, yang dioperasikan secara independen, yang
masih bekerja dan berfungsi dengan baik.
a. Sistem rem belakang boleh dirubah.
b. Untuk sepeda motor yang rem depannya masih menggunakan rem
teromol, boleh diganti dengan rem disc brake. Termasuk perangkat
pemasangannya (braket, tabung suspensi depan, dll)
c. Untuk perangkat rem hidraulik, selang rem hidrauliknya (brake hose)
boleh diganti (non-genuine parts).
d. Disc brake depan boleh diganti dengan non-genuine parts, dengan
diameter maksimal 320mm. Tetapi tidak boleh menggunakan ‘carbon
disc’
e. Master Cylinder dan Brake Caliper boleh diganti dengan non-genuine
parts.
f. Kampas rem depan dan belakang bebas diganti dengan non-genuine
parts.
11.2.16. Perangkat Ukur Tambahan.
Semua jenis alat ukur tambahan seperti, tachometer, temperature gauge,
data-logger, dan lain-lain, boleh digunakan .
11.2.17. PERINGATAN :
SEGALA HAL YANG TIDAK TERCANTUM UNTUK DIPERBOLEHKAN
DIATAS, BERARTI TIDAK BOLEH.

0 comments:

Post a Comment

Google ads